HARI LAHIR PANCASILA
HARI LAHIR PANCASILA
Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni merupakan salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Pasalnya, di tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia. Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.
Dalam sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.
Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide
serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai
“Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada
saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila
pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila
ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan
yang Maha Esa”.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan
membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka
Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia
Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus
Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan
Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan,
Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan oleh pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa buat bangsa Indonesia. Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Dengan lahirnya lima sila tersebut, Pancasila dapat menyatukan masyarakat dengan segala perbedaan yang ada.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan
perwujudan rasa cinta kepada Tanah Air sehingga dapat membangun bangsa dan
negara yang lebih baik. Nilai-nilai Pancasila dapat diamalkan dalam bentuk
sederhana, seperti saling menghargai, bekerja sama, dan saling menghormati.
Berkat Pancasila dengan nilai-nilai inklusivitas, toleransi dan gotong royong keberagaman yang ada menjadi suatu berkah penuntun keberagaman yang dapat dirajut menjadi identitas nasional Bhinneka Tunggal Ika.
Komentar
Posting Komentar