Hari Koperasi Indonesia

Hari Koperasi Indonesia (HKI) atau kerap dikenal dengan Hari Koperasi Nasional diperingati (Harkopnas) setiap tanggal 12 Juli. Peringatan ini dibuat sebagai bentuk penghormatan terhadap peran koperasi dalam membangun ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) mengusung tema Hari Koperasi Indonesia ke-76 tahun 2023 yakni "Membangun Koperasi Berbasis Kearifan Lokal Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Mandiri, Modern, dan Berdigital".


Kegiatan koperasi berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi anggotanya guna meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi
2. Meningkatkan kualitas SDM dan masyarakat secara aktif
3. Menyediakan kebutuhan masyarakat
4. Memberikan bantuan modal dan membuka kesempatan untuk mengembangkan usaha.
5. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi
Terdapat 4 fungsi koperasi di Indonesia sesuai dengan Pasal 4 dari UU Nomor 24 tahun 1992, sebagai berikut.
1. Memperbaiki kualitas hidup rakyat Indonesia
2. Menumbuhkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota serta masyarakat demi perbaikan kesejahteraan ekonomi dan sosial
3. Memperkuat perekonomian masyarakat sebagai landasan ekonomi bangsa
4. Mengembangkan ekonomi secara nasional sesuai dengan asas kekeluargaan dan demokrasi secara ekonomi.


Hadirnya koperasi di Indonesia diawali pada tanggal 16 Desember 1886. Saat itu, R. Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank, sebuah lembaga koperasi yang bertujuan untuk menolong kaum priayi dari lintah darat.
 
Upaya tersebut didukung penuh oleh kalangan pejabat pemerintahan kolonial. Sejak saat itulah, koperasi mulai aktif dioperasikan dan menjadi bagian dari pelaksanaan politik etis.
 
Setelah 22 tahun berjalan, tepatnya pada tahun 1908, perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul. Gerakan tersebut dimotori oleh Boedi Oetomo dan ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga.
 
Pada tahun 1913, kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumi putra dibangkitkan oleh Syarikat Dagang Islam. Sementara itu, pada tahun 1927 kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) memelopori kegiatan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi dan nasionalisme kebangsaan.
 
Berbagai gerakan koperasi yang terpencar itu akhirnya berhasil dipersatukan setelah Indonesia merdeka. Tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, masyarakat koperasi menggelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya.
 
Kongres tersebut menghasilkan 10 keputusan. Di antaranya yaitu pembentukan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan asas gotong royong koperasi, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang harus diperingati setiap tahun.



Selamat Hari Koperasi 2023 yang ke-76! Bersama mewujudkan tujuan koperasi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.



Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220125074353-97-750734/mengenal-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi-di-indonesia/amp
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini