PENGESAHAN RKUHP
Senin, 6 Desember 2022 Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(RKUHP) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke – 11 di Gedung DPR RI.
Penolakan pengesahan RKUHP tidak
terjadi belakangan ini saja. RKUHP sudah menjadi polemic selama kurang lebih
empat tahun terakhir. Bahkan berbagai elemen masyarakat sipil kerap menggelar
aksi penolakan secara besar-besaran agar RKUHP tersebut tidak disahkan.
Masyarakat menganggap bahwa
banyak pasal dalam RKUHP yang bermasalah, serta pakar tata hukum negara menilai
proses dalam menentukan berbgai kebijakan didalamnya cacat formil. Karena
pembahasannya dilakukan secara tertutup serta tidak melibatkan masyarakat.
KUHP Dianggap Perparah Ekonomi ?
Menurut Direktur Center of
Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, imbas ekonomi pasca disahkannya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak hanya membuat iklim investasi
goncang. Namun, KUHP yang baru dinilai akan meperburuk dampak resesi global
2023. Menurut-Nya Kontribusi investasi di Indonesia mencapai kurang lebih
sekitar 30% terhadap produk domestik bruto atau PDB.
"Akan memperburuk (dampak resesi global 2023). Komitmen investasi kemarin yang sempat dihasilkan dari KTT G20 bisa terancam batal atau hanya sekadar komitmen karena KUHP ini," ujar-Nya.
Menurut Bhima, masalah yang akan jadi hambatan utama tahun depan untuk investasi bukan lagi tahun politik, tetapi KUHP.
KUHP Baru, Berlaku Sejak 3 Tahun
Sejak Disahkan
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mempersilakan masyarakat untuk mencermati dan mengkritisi pasal-pasal dalam KUHP yang baru disahkan. Bambang mempersilakan untuk menempuh jalur hukum, jika “ada yang merasa sangat menganggu”.
Undang-undang KUHP baru, akan berlaku tiga tahun sejak disahkan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan tiga tahun adalah waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap para penegak hukum dan stakeholders.
Sumber : bisnis.tempo.co, radar bogor, bbc.com
Komentar
Posting Komentar