KILAS BALIK PERPAJAKAN DI INDONESIA

Hari Pajak ditetapkan pada tanggal 14 Juli yang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.

Awal mula kata pajak muncul kala disebutkan oleh Ketua BPUPKI yakni Dr.Radjiman Wediodiningrat dalam sidang panitia kecil saat masa reses BPUPKI setelah pidato Sukarno dibacakan pada 1 Juni. Ketika itu membahas soal ‘Keuangan’ yang mana dalam usulan Radjiman butir ke-4 menyebut bahwa pemungutan pajak harus diatur hukum.

Kemudian pembahasan soal pajak untuk pertama kalinya didudukkan dalam Rancangan UUD Kedua pada rapat BPUPKI yang dilaksanakan tanggal 14 Juli 1945, Bab VII Hal Keuangan Pasal 23 menyebutkan pada butir kedua, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang."

Maka ini menjadi pilar penetapan Hari Pajak pada tanggal 14 Juli sebagai momentum penghormatan perjuangan bangsa. Sejak itu urusan pajak masuk dalam UUD 1945 dan mendapat bahasan khusus pada tanggal 16 Juli 1945.

Kini pajak memiliki peran besar bagi perekonomian negara Indonesia. Peran ini menunjang kehidupan dan kesejahteraan masyarakat didalamnya. Mari bersama berkontribusi taat dalam membayar pajak.

Selamat Hari Pajak.


Sumber : Kompas.com, Kompaspedia

Komentar

Postingan populer dari blog ini