KILAS BALIK PERPAJAKAN DI INDONESIA
Hari Pajak ditetapkan pada tanggal 14 Juli yang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.
Awal mula kata ‘pajak’ muncul kala disebutkan oleh Ketua BPUPKI yakni Dr.Radjiman Wediodiningrat dalam sidang panitia kecil saat masa
reses BPUPKI setelah pidato Sukarno dibacakan pada 1 Juni. Ketika itu membahas soal ‘Keuangan’ yang mana dalam usulan Radjiman
butir ke-4 menyebut bahwa pemungutan pajak harus diatur hukum.
Kemudian pembahasan
soal pajak untuk pertama kalinya didudukkan dalam Rancangan UUD Kedua pada
rapat BPUPKI yang dilaksanakan tanggal 14 Juli 1945, Bab VII Hal Keuangan Pasal 23
menyebutkan pada butir kedua, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
Undang-undang."
Maka ini menjadi pilar penetapan Hari Pajak pada tanggal 14 Juli sebagai momentum penghormatan perjuangan bangsa. Sejak itu urusan pajak masuk dalam UUD 1945 dan mendapat bahasan khusus pada tanggal 16 Juli 1945.
Kini pajak memiliki peran besar bagi perekonomian negara Indonesia. Peran ini menunjang kehidupan dan kesejahteraan masyarakat didalamnya. Mari bersama berkontribusi taat dalam membayar pajak.
Selamat
Hari Pajak.
Sumber : Kompas.com, Kompaspedia
Komentar
Posting Komentar