Jadwal dan Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2018

Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 diselenggarakan di 171 daerah. Pilkada yang digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten ini diikuti 520 pasangan calon.

Menurut data dari KPU pusat melalui infopemilu.kpu.go.id, daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2018 ini mencapai 152.058.452 orang, dengan jumlah TPS mencapai 387.566.

Saat hari H pencoblosan, KPU memberikan jadwal untuk pemilih dalam tiga kategori. Kategori yang pertama adalah Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) dan terdata di DPT.

Waktu untuk memilih kategori ini adalah mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat, dengan syarat menunjukkan e-KTP asli, atau C6 (pemberitahuan memilih).

Jika pemilih Pilkada 2018 membawa C6, tapi tidak membawa e-KTP asli, maka pemilih tetap diterima, dan jika pemilih membawa e-KTP asli atau identitas lain, tetapi tidak membawa C6, maka akan dicocokkan dalam DPT dan boleh mencoblos.

Untuk kategori yang kedua adalah Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), yaitu pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih atau pindahan (A5) dari luar TPS, tapi masih di daerah pemilihan (provinsi untuk pemilihan gubernur, atau kabupaten atau kota untuk pemilihan bupati atau wali kota).

Syarat untuk kategori DPPH adalah membawa surat menumpang memilih atau pindahan (A5) dan e-KTP asli. Untuk waktu memilih kategori DPPH sama seperti kategori DPT yaitu, pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Kategori terakhir adalah Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang belum tercantum menjadi DPT.

Untuk kategori DPTb ini dapat memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 dengan catatan membawa KTP elektronik asli bagi yang memiliki, atau bisa dengan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Dukcapil.

Jadwal pelayanan TPS hanya sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan KPPS melayani semua pemilih yang sudah masuk ke TPS dan untuk pemilih yang masih diluar dan belum menyerahkan C6 kepada petugas melebihi waktu yang ditentukan, maka KPPS tidak dapat melayani.



Untuk kalian yang pertama kali mencoblos, berikut caranya.


Ilustrasi Pilkada Serentak

1. Tunjukkan formulir C6-KWK dan e-KTP ke Panitia KPPS di TPS

2. Tunggu di tempat yang telah disediakan hingga nama Anda dipanggil panitia

3. Panitia akan memeriksa jari Anda dan memberikan surat suara

4. Masuk ke bilik suara dan coblos foto calon pilihan Anda cukup satu kali saja

5. Lipat kembali surat suara dan masukan ke dalam kotak suara.

6. Celupkan jari Anda ke tinta ungu yang disediakan panitia, sebagai tanda sudah memilih





Komentar

Postingan populer dari blog ini