Jadwal dan Cara Mencoblos Pilkada Serentak 2018
Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 diselenggarakan di 171
daerah. Pilkada yang digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten
ini diikuti 520 pasangan calon.
Menurut data dari KPU pusat melalui infopemilu.kpu.go.id, daftar
pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2018 ini mencapai 152.058.452
orang, dengan jumlah TPS mencapai 387.566.
Saat hari H
pencoblosan, KPU memberikan jadwal untuk pemilih dalam tiga kategori. Kategori
yang pertama adalah Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni pemilih yang
sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) dan terdata di DPT.
Waktu untuk memilih
kategori ini adalah mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat,
dengan syarat menunjukkan e-KTP asli, atau C6 (pemberitahuan memilih).
Jika pemilih Pilkada
2018 membawa C6, tapi tidak membawa e-KTP asli, maka pemilih tetap diterima,
dan jika pemilih membawa e-KTP asli atau identitas lain, tetapi tidak membawa
C6, maka akan dicocokkan dalam DPT dan boleh mencoblos.
Untuk kategori yang
kedua adalah Pemilih Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), yaitu pemilih yang sudah
mengurus surat numpang memilih atau pindahan (A5) dari luar TPS, tapi masih di
daerah pemilihan (provinsi untuk pemilihan gubernur, atau kabupaten atau kota
untuk pemilihan bupati atau wali kota).
Syarat untuk kategori
DPPH adalah membawa surat menumpang memilih atau pindahan (A5) dan e-KTP asli.
Untuk waktu memilih kategori DPPH sama seperti kategori DPT yaitu, pada pukul
07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Kategori terakhir
adalah Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang belum
tercantum menjadi DPT.
Untuk kategori DPTb
ini dapat memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 dengan catatan
membawa KTP elektronik asli bagi yang memiliki, atau bisa dengan surat
keterangan yang diterbitkan Dinas Dukcapil.
Jadwal pelayanan TPS
hanya sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ketua Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan KPPS melayani semua pemilih yang
sudah masuk ke TPS dan untuk pemilih yang masih diluar dan belum menyerahkan C6
kepada petugas melebihi waktu yang ditentukan, maka KPPS tidak dapat melayani.
Untuk kalian yang pertama kali mencoblos, berikut caranya.
Ilustrasi Pilkada Serentak
1. Tunjukkan formulir
C6-KWK dan e-KTP ke Panitia KPPS di TPS
2. Tunggu di tempat
yang telah disediakan hingga nama Anda dipanggil panitia
3. Panitia akan
memeriksa jari Anda dan memberikan surat suara
4. Masuk ke bilik
suara dan coblos foto calon pilihan Anda cukup satu kali saja
5. Lipat kembali surat
suara dan masukan ke dalam kotak suara.
6. Celupkan jari Anda
ke tinta ungu yang disediakan panitia, sebagai tanda sudah memilih
Komentar
Posting Komentar